Badan Informasi Geospasial (disingkat BIG), sebelumnya bernama Badan Koordinasi Survei dan
Pemetaan Nasional(disingkat Bakosurtanal),
adalah lembaga pemerintah
nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang informasi geospasial.
BIG berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan dipimpin oleh seorang
kepala. Dr. Priyadi Kardono, M.Sc. saat ini menjabat sebagai Kepala BIG berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 184/M Tahun 2014. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BIG dikoordinasikan oleh Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kegiatan survei dan pemetaan
setelah kemerdekaan Indonesia dilaksanakan atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1951
tentang Pembentukan Dewan dan Direktorium Pengukuran dan Penggambaran Peta.
Selanjutnya, kegiatan survei dan pemetaan dipertegas lagi dengan Keputusan Presiden Nomor
263 tanggal 7 September 1965 tentang Pembentukan Dewan Survei
dan Pemetaan Nasional (Desurtanal)
serta Komando Survei dan Pemetaan Nasional (Kosurtanal) sebagai
pelaksana. Dalam pembagian tugas Desurtanal tercantum kaitan antara pemetaan dengan inventerisasi
sumber-sumber alam dalam rangka menunjang pembangunan nasional. Lingkup tugas
Kosurtanal tidak hanya bersifat koordinasi terhadap kegiatan
departemen-departemen yang memerlukan peta, tetapi juga mencakup fungsi
pengelolaan bagi pemetaan.
Sementara itu, upaya untuk
meyusun atlas nasional yang dilaksanakan oleh
Panitia Atlas Nasional dilembagakan
dalam Badan Atlas Nasional dengan Keputusan Presidium Kabinet Kerja No.
Aa/D/37/1964. Berkenaan dengan meletusnya pemberontakan G30S/PKIserta penumpasannya disusul dengan
konsolidasi keadaan yang memerlukan pemusatan segenap perhatian pemerintah yang
menyerap banyak dana, maka negara tidak dapat menyediakan anggaran yang memadai
untuk pemetaan sistematis, baik dari
sumber angkatan bersenjata maupun dari
sumber nasional lainnya. Pada periode pemerintahan Orde Baru dengan
program pembangunan yang dituangkan dalam Pelita,
dirasakan kebutuhan data dasar perpetaan makin mendesak.
Dalam periode ini, kegiatan
Desurtanal dan Kosurtanal dirasa belum optimal karena:
·
Desurtanal tidak dapat berkumpul secara teratur sehingga kurang
berfungsi.
·
Status Kosurtanal sebagai komando dianggap tidak lagi sesuai dengan
kondisi dan jiwa orde baru.
Atas dasar alasan di atas, Kosurtanal
menyampaikan rekomendasi dan mengusulkan perubahan Kosurtanal menjadi
Bakosurtanal. Pada tanggal 17 Oktober 1969, dikeluarkan Keputusan Presiden
Nomor 83 Tahun 1969 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
(Bakosurtanal).
Dengan Keppres ini, pemerintah juga
membubarkan Badan Atlas Nasional dan kegiatannya ditampung serta dilanjutkan
oleh Bakosurtanal. Begitu pula fungsi Desurtanal menjadi Badan Penasehat yang
menyatu dalam induk organisasi Bakosurtanal.
Pada tanggal 17 Juni 1998, struktur
organisasi Bakosurtanal disempurnakan lagi melalui Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1998 sehingga menjadi suatu lembaga pemerintah
nondepartemen yang bernaung dan bertanggung jawab langsung
kepada presiden.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 22/1999 tentang
Pemerintahan Daerah, maka diadakan penataan ulang kedudukan, tugas, fungsi,
kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja seluruh lembaga pemerintah nondepartemen, tidak terkecuali Bakosurtanal.
Maka dengan Keputusan Presiden Nomor 166/2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (yang telah diubah beberapa
kali), Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1998 tentang Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sesuai amanat Pasal 22 ayat 4
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun
2011 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 27
Desember 2011, membentuk Badan Informasi Geospasial
(BIG). Pada saat mulai berlakunya
perpres ini, bidang tugas yang terkait dengan informasi geospasial tetap dilaksanakan oleh Bakosurtanal sampai dengan
selesainya penataan organisasi BIG
sesuai dengan perpres tersebut. Bakosurtanal dalam jangka waktu paling lama 1
tahun menyerahkan seluruh arsip dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan
tugasnya kepada BIG. Adapun pegawai
negeri sipil (PNS) di lingkungan Bakosurtanal menjadi PNS di BIG, yang pengaturannya akan dilakukan
oleh Kepala Bakosurtanal.[1]