Mungkin masih
banyak orang yang belum mengenal dengan kata atau pengertian geospasial, karena kata tersebut baru
banyak diperbincangkan sekitar 3-4 tahun yang lalu. Sebelum ada istilah geospasial, orang sudah mengenal kata
spasial, yang mempunyai pengertian aspek keruangan
suatu obyek atau kejadian yang mencakup suatu lokasi, letak dan posisinya.
Diberlakukannya suatu sistem referensi koordinat peta secara global, membuat
pengertian spasial berkembang menjadi geospasial
atau ruang kebumian yang
pengertiannya adalah aspek keruangan
yang menunjukan lokasi, letak, dan posisi suatu obyek yang berada di
bawah, pada, di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sebuah sistem
koordinat referensi tertentu.
Adanya Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial yang diundangkan pada
tanggal 21 April 2011, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan geospasial harus mengacu pada UU yang
berlaku. Ada beberapa istilah yang perlu diketahui berkaitan dengan
diberlakukannya Undang Undang Informasi Geospasial
(UU IG), antara lain:
·
Data Geospasial
adalah data yang berkaitan dengan lokasi
geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik obyek alam dan/atau
buatan manusia yang berada di bawah, pada, dan di atas permukaan bumi.
· Informasi
Geospasial adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga
dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengemabilan
keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
Informasi geospasial dapat dibedakan menjadi dua
yaitu:
Informasi
Geospasial Dasar adalah penyajian
informasi geospasial mengenai obyek
yang dapat dilihat secara langsung, atau diukur dari kenampakan fisik di muka
bumi dan yang tidak berubah dalam waktu relatif lama.
Informasi Geospasial
Tematik adalah informasi geospasial
yang menyajikan satu atau lebih tema tertentu (berkaitan dengan unsur muka
bumi) yang dibuat dengan mengacu pada informasi geospasial dasar.
Informasi Geospasial
Dasar
Informasi Geospasial
Dasar meliputi Jaring Kontrol Geodesi dan Peta Dasar. Jaring Kontrol Geodesi
terdiri atas Jaring Kontrol Horisontal Nasional, Jaring Kontrol Vertikal
Nasional, dan Jaring Kontrol Gaya Berat Nasional; sedang peta dasar berupa Peta
Rupabumi Indonesia, Peta Lingkungan Pantai Indonesia, dan Peta Lingkungan Laut
Nasional. Peta dasar yang dimaksud tersebut terdiri dari layer-layer garis
pantai, hipsografi, perairan, nama unsur rupabumi (geografi), batas wilayah,
transportasi dan utilitas, bangunan dan fasilitas umum, dan penutup lahan.
Informasi Geospasial
Dasar diselenggarakan secara bertahap dan sistematis untuk seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indoenesia dan wilayah yurisdiksinya. Informasi Geospasial Dasar akan dimutkhirkan secara periodik dalam jangka
waktu tertentu. Informasi Geospasial Dasar hanya diselenggarakan
oleh Pemerintah, dalam hal ini dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial
(BIG).
Informasi Geospasial
Tematik
Pembangunan Informasi Geospasial Tematik wajib mengacu pada Informasi Geospasial
Dasar. Di dalam pembuatan Informasi Geospasial Tematik, pembuat dilarang
mengubah posisi dan tingkat
ketelitian geometris bagian Informasi
Geospasial Dasar, dan/atau membuat
skala Informasi Geospasial Tematik lebih besar dari skala Informasi Geospasial
Dasar yang menjadi acuannya.
Informasi Geospasial
Tematik dapat diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah (pusat dan daerah),
dan/atau setiap orang. Instansi pemerintah di dalam menyelenggarakan Informasi Geospasial Tematik harus berdasarkan tugas, fungsi, dan
kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Instansi pemerintah di dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial
Tematik dapat bekerjasama dengan Badan Informasi
Geospasial (BIG). Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik oleh setiap orang hanya untuk kepentingan
sendiri dan selain yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Badan Informasi Geospasial dapat menyelenggarakan Informasi Geospasial
Tematik dalam hal Informasi Geospasial Tematik yang belum diselenggarakan
oleh instansi pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar