Kamis, 25 Agustus 2016

Badan Informasi Geospasial

Badan Informasi Geospasial (disingkat BIG), sebelumnya bernama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional(disingkat Bakosurtanal), adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
BIG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan dipimpin oleh seorang kepala. Dr. Priyadi Kardono, M.Sc. saat ini menjabat sebagai Kepala BIG berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 184/M Tahun 2014. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BIG dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.

Kegiatan survei dan pemetaan setelah kemerdekaan Indonesia dilaksanakan atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1951 tentang Pembentukan Dewan dan Direktorium Pengukuran dan Penggambaran Peta. Selanjutnya, kegiatan survei dan pemetaan dipertegas lagi dengan Keputusan Presiden Nomor 263 tanggal 7 September 1965 tentang Pembentukan Dewan Survei dan Pemetaan Nasional (Desurtanal) serta Komando Survei dan Pemetaan Nasional (Kosurtanal) sebagai pelaksana. Dalam pembagian tugas Desurtanal tercantum kaitan antara pemetaan dengan inventerisasi sumber-sumber alam dalam rangka menunjang pembangunan nasional. Lingkup tugas Kosurtanal tidak hanya bersifat koordinasi terhadap kegiatan departemen-departemen yang memerlukan peta, tetapi juga mencakup fungsi pengelolaan bagi pemetaan.
Sementara itu, upaya untuk meyusun atlas nasional yang dilaksanakan oleh Panitia Atlas Nasional dilembagakan dalam Badan Atlas Nasional dengan Keputusan Presidium Kabinet Kerja No. Aa/D/37/1964. Berkenaan dengan meletusnya pemberontakan G30S/PKIserta penumpasannya disusul dengan konsolidasi keadaan yang memerlukan pemusatan segenap perhatian pemerintah yang menyerap banyak dana, maka negara tidak dapat menyediakan anggaran yang memadai untuk pemetaan sistematis, baik dari sumber angkatan bersenjata maupun dari sumber nasional lainnya. Pada periode pemerintahan Orde Baru dengan program pembangunan yang dituangkan dalam Pelita, dirasakan kebutuhan data dasar perpetaan makin mendesak.
Dalam periode ini, kegiatan Desurtanal dan Kosurtanal dirasa belum optimal karena:
·         Desurtanal tidak dapat berkumpul secara teratur sehingga kurang berfungsi.
·         Status Kosurtanal sebagai komando dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi dan jiwa orde baru.
Atas dasar alasan di atas, Kosurtanal menyampaikan rekomendasi dan mengusulkan perubahan Kosurtanal menjadi Bakosurtanal. Pada tanggal 17 Oktober 1969, dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1969 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal).
Dengan Keppres ini, pemerintah juga membubarkan Badan Atlas Nasional dan kegiatannya ditampung serta dilanjutkan oleh Bakosurtanal. Begitu pula fungsi Desurtanal menjadi Badan Penasehat yang menyatu dalam induk organisasi Bakosurtanal.
Pada tanggal 17 Juni 1998, struktur organisasi Bakosurtanal disempurnakan lagi melalui Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1998 sehingga menjadi suatu lembaga pemerintah nondepartemen yang bernaung dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka diadakan penataan ulang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja seluruh lembaga pemerintah nondepartemen, tidak terkecuali Bakosurtanal. Maka dengan Keputusan Presiden Nomor 166/2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (yang telah diubah beberapa kali), Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1998 tentang Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sesuai amanat Pasal 22 ayat 4 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 27 Desember 2011, membentuk Badan Informasi Geospasial (BIG). Pada saat mulai berlakunya perpres ini, bidang tugas yang terkait dengan informasi geospasial tetap dilaksanakan oleh Bakosurtanal sampai dengan selesainya penataan organisasi BIG sesuai dengan perpres tersebut. Bakosurtanal dalam jangka waktu paling lama 1 tahun menyerahkan seluruh arsip dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya kepada BIG. Adapun pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Bakosurtanal menjadi PNS di BIG, yang pengaturannya akan dilakukan oleh Kepala Bakosurtanal.[1]


Rabu, 24 Agustus 2016

GEOSPASIAL

Mungkin masih banyak orang yang belum mengenal dengan kata atau pengertian geospasial, karena kata tersebut baru banyak diperbincangkan sekitar 3-4 tahun yang lalu. Sebelum ada istilah geospasial, orang sudah mengenal kata spasial, yang mempunyai pengertian aspek keruangan suatu obyek atau kejadian yang mencakup suatu lokasi, letak dan posisinya. Diberlakukannya suatu sistem referensi koordinat peta secara global, membuat pengertian spasial berkembang menjadi geospasial atau ruang kebumian yang pengertiannya adalah aspek keruangan yang menunjukan lokasi, letak, dan posisi suatu obyek yang berada di bawah, pada, di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sebuah sistem koordinat referensi tertentu.

Adanya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial yang diundangkan pada tanggal 21 April 2011, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan geospasial harus mengacu pada UU yang berlaku. Ada beberapa istilah yang perlu diketahui berkaitan dengan diberlakukannya Undang Undang Informasi Geospasial (UU IG), antara lain:

·      Data Geospasial adalah data yang berkaitan dengan lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik obyek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, dan di atas permukaan bumi.
·      Informasi Geospasial adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengemabilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

Informasi geospasial dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
   Informasi Geospasial Dasar adalah penyajian informasi geospasial mengenai obyek yang dapat dilihat secara langsung, atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu relatif lama.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwv0EqdOp_rF6YNGvTdDA5fq7w9g9uM9FcPz5hMlsw-pGi6N6zxSyA39MtbZfSbm2TbCb1ugYIf2g8ewpPyVn9e1ZDmXC66tJ7JA85JJWNJAG3aMJRUwnZRIcpjgVqkdphUMXB1Wm8Ii5l/s1600/geospasial2.jpg

    Informasi Geospasial Tematik adalah informasi geospasial yang menyajikan satu atau lebih tema tertentu (berkaitan dengan unsur muka bumi) yang dibuat dengan mengacu pada informasi geospasial dasar.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjyULF_1WA2yo-ki59Hdr9TmpfBmCeIUNb1DNF-HHG-LBoI2aE8ABvcHeL4MKfPnPPvmlEB661ENh4ztz4zrIPR-eRE6Yw7uMpLD9-8I0kZ4UMKZOAKvDIUrfY4yCAdyLJdiFFSSaKyrB4Q/s1600/peta+tematik2.jpg


Informasi Geospasial Dasar
Informasi Geospasial Dasar meliputi Jaring Kontrol Geodesi dan Peta Dasar. Jaring Kontrol Geodesi terdiri atas Jaring Kontrol Horisontal Nasional, Jaring Kontrol Vertikal Nasional, dan Jaring Kontrol Gaya Berat Nasional; sedang peta dasar berupa Peta Rupabumi Indonesia, Peta Lingkungan Pantai Indonesia, dan Peta Lingkungan Laut Nasional. Peta dasar yang dimaksud tersebut terdiri dari layer-layer garis pantai, hipsografi, perairan, nama unsur rupabumi (geografi), batas wilayah, transportasi dan utilitas, bangunan dan fasilitas umum, dan penutup lahan.

Informasi Geospasial Dasar diselenggarakan secara bertahap dan sistematis untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indoenesia dan wilayah yurisdiksinya. Informasi Geospasial Dasar akan dimutkhirkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Informasi Geospasial Dasar hanya diselenggarakan oleh Pemerintah, dalam hal ini dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

Informasi Geospasial Tematik
Pembangunan Informasi Geospasial Tematik wajib mengacu pada Informasi Geospasial Dasar. Di dalam pembuatan Informasi Geospasial Tematik, pembuat dilarang mengubah posisi dan tingkat ketelitian geometris bagian Informasi Geospasial Dasar, dan/atau membuat skala Informasi Geospasial Tematik lebih besar dari skala Informasi Geospasial Dasar yang menjadi acuannya.


Informasi Geospasial Tematik dapat diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah (pusat dan daerah), dan/atau setiap orang. Instansi pemerintah di dalam menyelenggarakan Informasi Geospasial Tematik harus berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Instansi pemerintah di dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik dapat bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik oleh setiap orang hanya untuk kepentingan sendiri dan selain yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Badan Informasi Geospasial dapat menyelenggarakan Informasi Geospasial Tematik dalam hal Informasi Geospasial Tematik yang belum diselenggarakan oleh instansi pemerintah.